Jumat, 03 Mei 2013

~~LARANGAN MEMINUM ALKOHOL~~

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad SAW) tentang minuman beralkohol (khamar) dan perjudian. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan (beberapa) manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Al-Baqarah 2:219) Dalam bahasa Arab, kata khamar mengacu pada anggur. Pada dasarnya, anggur adalah minuman yang berasal dari buah anggur dan sangat dilarang dalam Islam. Umat Islam, patuh kepada perintah Allah SWT yang Mahakuasa pencipta tertinggi dari segala sesuatu, menjauh dari produk yang mengandung alkohol di dalamnya. Minuman ini dianggap sebagai najis dan haram dalam penerangan ajaran Islam dan umat Islam diminta untuk menjauhinya bahkan jika dalam mengonsumsinya tidak menyebabkan hilangnya berbagai bentuk kesadaran. Tidak peduli berapapun konsentrasi alkohol yang dikonsumsi, itu dilarang, dan peminumnya berdosa. Pada masa Nabi Muhammad SAW, umat Islam diminta untuk tidak meminumnya dan mabuk-mabukan pada waktu akan menunaikan shalat (minum khamar bagi orang Arab pada waktu itu telah menjadi tradisi yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah). Setelahnya, umat Islam diminta secara permanen untuk berhenti minum alkohol (khamar, minuman keras) sebab memberikan lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya. Ada banyak alasan di balik pelarangan alkohol dalam Islam, dan telah dinyatakan dalam Al-Quran bahwa: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lataran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Ma’idah 5:91) Umat Islam beribadah shalat lima kali sehari menghadap Allah SWT. Shalat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan berperan sangat penting. Shalat merupakan sarana penghubung dengan sang pencipta dan permohonan ampun terhadap dosa hambanya. Seseorang yang meminum alkohol (minuman keras) dalam bentuk apapun menjadi tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari kecuali jika ia insyaf akan kesalahannya dan bertobat kepada Allah SWT. Alasan lain dilarangnya alkohol adalah bahwa alkohol merupakan minuman sangat adiktif yang menghapus pikiran sehat seseorang. Di negara-negara yang membolehkan beredarnya minuman keras, banyak orang seringkali melakukan kesalahan berat dan setelah pikiran sehatnya kembali, barulah mereka menyesali tindakan mereka. Nabi Muhammad SAW, Rasulullah kita tercinta telah bersabda: “Alkohol adalah ibu dari segala kejahatan dan ini adalah yang paling memalukan dari kejahatan.” [Kitab Sunan Ibnu Majah Jilid 3, Kitab Minuman keras, Bab 30 Hadis No 3371] Memang benar, terkadang demi memuaskan kecanduan alkohol, orang-orang mau mengorbankan apapun bahkan dengan tabungan seumur hidup mereka, keluarga yang jadi berantakan, kesehatan yang dapat terkena dampak serius, dan peminumnya yang menjadi tidak diterima secara sosial. Lebih dari itu semua, alkohol dan minuman keras adalah salah satu faktor yang menghapus kontrol seseorang terhadap dirinya. Orang tersebut tidak tahu apa yang ia lakukan dan dapat terdorong menuju tindak kejahatan. Saya ingin mengakhirinya dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Sepuluh orang yang dilaknat Allah mengenai khamar: Pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya, dan orang yang turut memesannya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar